(Disampaikan dalam diskusi interaktif Unit Pengabdian dan Studi Hukum Fakultas Hukum UJB Yogyakarta koordinator devisi pengabdian dan advokasi hukum UPSH FH UJB)
Berbagai macam Undang-Undang telah di syahkan, direvisi dan di berlakukan KUHP, KUHPerdata dan peratuaran lain di Indonesia yang peningglan kolonial sudah tidak cocok lagi untuk jaman sekarang ini. Dan untuk mengatasinya. pemerintah khususnya legislatif sudah Undang-Undang tersebut. Didalam hasil revisi ternyata memang telah direvi namun benar juga walaun hasinya maksimal namun kalu kita lihat secara rasional aturan yang dibuat oleh manusia dan untuk diberlakukan untuk manusi memang harusbersumber dari sesuatu dimana hukum itu dari pembuat aturan hukum sejati, lain tidaklain adalah sang pembuat hukum sejati itu adlah Allah Aza wa Jalla.
Kalau telaah lebih dekat lagi krisis penegakan hukum yang telah menjamur terjadi di indonesia ini. Dari berbagai kasus dari tingat pejabat sampai rakyat semuanya mengacu pada keberpihakan hukum pada kalangan tertentu saja. Tak jarang hukum di Indonesia ini hanya untuk kalangan yang berduit. Yang tidak mempunyai uang tidak mempunyai hak atas hukum walaupun dia benar. Kalau dilihat dari struktur Negara kita Indonesia adalah negara hukum tapi kenapa banyak pelanggar hukum. Ini sebuah pertayaan yang selalu muncul dalam benak kita. Krisis Penegakan hukum telah menjamur dinegeri ini, mungkin ironis sekali jika hal ini menjadikan negara kita sebagai Negara hukum namun miskin hukum dan banyak miskin dalam hal lain lagi. Hal ini dikarenakan landasan berpijak hukum kita adalah hukum Kolonial yang penuh dengan bentuk diskriminasi dan celah. Tak dapat disanggkal lagi penyebab krisis hukum ini kalau kita kaji lebih mendalam adalah diterapkanya hukum-hukum buatan manusia yaitu hukum Kolonial produk zaman belanda yang sudah tak relevan lagi seperti KUHP (Kitab Undang_Undang Hukum Pidana), KUHPerdata (Kitab Undang_Undang Hukum Perdata).
Penyebab krisis hukum ini adalah tidak diterapkanya hukum-hukum yang bersumber dari Allah dan didak adanya institusi yang sempurna yang mengatur segala permasalahan hukum di Negara kita ini, serta tidak adanya pemimpin yang menerapkan aturan-aturan yang merujuk dari suatu aturan yang sempurna yaitu ISLAM. Jelas yang terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum itu sendiri. Karena hukum di Indonesia ini produk dari manusia. Sehingga pembuat hukum biasa yang menguntungkan si pembuat hukum itu sendiri. Jadi krisis penegakan hukum saat ini tidak lain hanya bentuk dari kecerobohan manusia itu sendiri yang diberi hak untuk membuat hukum/ aturan. Karena hak yang membuat hukum hanya milik Allah.
Solusi praktis dalam penerapan hukum ini hanya satu yaitu kembali pada aturan dari si penguasa manusia itu yaitu hukum Allah. Dan tiada orang lain yang akan menerapkan hukum Allah ini adalah pemimpin yang didedikasikan sebagai orang yang akan menerapkan hukum dari Allah itu sendiri yang berupa AL-QURAN dan AL-HADIST. Maka diperlukan pemimpin yang tahu tentang penerapan hukum-hukum Allah. KHILAFAH adalah pemimpin itu, Daulah Khilafah bentuk negaranya. secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin dan non muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum yang bersumber dari sang penguasa jagat raya ini yaitu Syariat Islam. (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam, hal. 17). Karena hanya dengan hukum ini dunia akan sejahtera apalagi hanya untuk negara indonesia ini. Sejarah membuktikan idiologi kapitalisme dan sosialis komunis telah gagal dalam membangun masyarakat yang makmur di muka bumi ini. apalagi sosialis komunis yang telah turun dalam pentas dunia yang telah mengalami kegagalan dalam mensejahterakan rakyatnya dengan sistem kolektifnya yang sebenarnya hanya untuk orang-orang tertentu. Kapitalisme baru kira-kira 80 tahun memimpin dunia ini telah membawa masyarakat ini ke dalam keterpurukan diberbagai bidang, dari bidang ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan sosial budaya dan khususnya untuk aspek hukum itu sendiri. Kesenjangan yang teramat dalam terjadi di negara yang kaya ini. Ada pepatah “ tikus mati dilumbung padi” artinya dinegeri kaya dengan berbagai kekayaan namun kekurangan pangan bahkan mati kelaparan, sangat ironis sekali hal ini bisa terjadi.
Semua itu salah satunya tidak adanya pemimpin yang menjalalankan dan menerapkan aturan Allah. Maka terjadilah fasat. Fasat adalah suatu bentuk kerusakan yang dimana bentuk fasat itu adalah dari tidak diberlakukanya aturan Allah yang diterpakan oleh pemimpin atau KHILAFAH.
(Cana Prastya SH ) Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabdra Yogyakarta)
(Cana Prastya SH ) Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabdra Yogyakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar