Mengenai Saya

Foto saya
Garut, Jawa Barat, Indonesia
Charming student, lazy boy.

Jumat, 13 Januari 2012

KRISIS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA



         Orang dapat menganggap lain atas istilah krisis penegakan hukum itu dan memberi tekanan pada faktor-faktor yang telah menentukan isi sesungguhnya dari hukum. Namun untuk mencapai supremasi hukum yang kita harapkan bukan faktor hukumnya saja, namun faktor aparat penegak hukum juga sangat berpengaruh dalam mewujudkan supremasi hukum walaupun tidak itu saja. Orang mulai tidak percaya terhadap hukum dan proses hukum ketika hukum itu sendiri masih belum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Pengadilan sebagai institusi pencari keadilan sampai saat ini belum dapat memberikan rasa puas bagi masyaralat bawah. Buktinya para koruptor milyaran bahkan triliunan rupiah masih berkeliaran dialam bebas, bolak-balik keluar negeri, hiburan kemana saja bisa dilakukan. Padahal mereka jelas-jelas korup uang negara. Bahkan ada yang sudah di putus dengan hukuman penjara pun masih bisa melakukan aktivitas sehari-harinya. Sedangkan kalau kita lihat ke bawah pencuri, jambret, perampok kecil-kecilan yang terpaksa mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya harus dihajar dan dianiaya dalam proses penyidikan dikepolisian. Dan memang ini adalah merupakan kejahatan dan melanggar hukum, tetapi kalau dibandingkan dengan para koruptor (penjahat kera putih) yang hanya dapat dilakukan orang diatas dapat begitu saja lepas dari jeratan hukum. Dan ini adalah faktor aparat penegak hukumnya yang belum mampu menegakan supremasi hukum. Kepolisian sebagai aparat yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan mempunyai tugas sebagai pelindung dan pengayom, menjadi tugas yang disampingkannya. Polisi ditingkat sektor terutama, dengan uang tebusan dari keluarga seorang penjahat atau yang sudah mempunyai status tersangka bisa keluar dan tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, padahal sebenarnya sudah sangat jalas didalam KUHAP, yang nota bene hukum produk manusia ini menekankan bahwa perkara pidana adalah perkara yang tidak mengenal Winwin solution , seperti dalam perkara perdata. Dalam contoh di atas membuktikan ketidak profesional atau polisi yang hanya mencari duit lewat pemerasan saja. Bukti tersebut banyak sekali penulis dapat memberikan fakta. Kasus serupa tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja tetapi di tingkat pengadilan pun ada, seperti dalam kasus asuransi jiwa manulaif, ketidak profesionalan polisi dan hakim ini disebabkan karena moral dan pendidikannya yang tidak baik. Kesalahan moral tidak seperti kesalahan seperti salah tendang dalam permainan sepak bola atau salah tamplek dalam bulu tangkis tetapi kesalahan moral adalah kesalahan dari hati yang paling dalam/luhur dan di pertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Memanglah sulit untuk mencari orang yang mempunyai moral yang baik sekarang ini, mungkin disebabkan kerena keadaan ekonominya. tetapi penulis mempunyai gagasan bahwa moral akan terbentuk dengan berdasarkan Agama sebagi keyakinan bukan Ilmu, jadi berprilaku secara agama dan berfikir secara ilmu, dari segi pendidikan para aparat penegak hukum sekarang ini juga belum menunjukkan kepintarannya, penulis mempunyai gagasan bahwa untuk memperbaiki aparat penegak hukum di Indonesia khususnya hakin dan jaksa, perlulah bangsa ini mempunyai lembaga/ konstitusi yang jelas berdasarkan aturan yang jelas pula. Kekecewaan atau ketidak puasan pencari keadilan dapat kita lihat dalam setiap kasus yang masuk dan diproses didalam pengadilan (kasus Perdata) atau banyaknya para pihak yang berperkara di pengadilan yang setelah diputus oleh hakim pengadilan tingkat pertama, melakukan upaya hukum, (banding, kasasi, peninjauan kembali) ini membuktikan bahwa setiap keputusan di pengadilan belum dapat memberikan rasa adil dan puas. Dan walaupun memang setiap orang berhak untuk melakukan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.

(Disampaikan dalam diskusi interaktif Unit Pengabdian dan Studi Hukum Fakultas Hukum UJB Yogyakarta koordinator devisi pengabdian dan advokasi hukum UPSH FH UJB)
            Berbagai macam Undang-Undang telah di syahkan, direvisi dan di berlakukan KUHP, KUHPerdata dan peratuaran lain di Indonesia yang peningglan kolonial sudah tidak cocok lagi untuk jaman sekarang ini. Dan untuk mengatasinya. pemerintah khususnya legislatif sudah Undang-Undang tersebut. Didalam hasil revisi ternyata memang telah direvi namun benar juga walaun hasinya maksimal namun kalu kita lihat secara rasional aturan yang dibuat oleh manusia dan untuk diberlakukan untuk manusi memang harusbersumber dari sesuatu dimana hukum itu dari pembuat aturan hukum sejati, lain tidaklain adalah sang pembuat hukum sejati itu adlah Allah Aza wa Jalla. 
            Kalau telaah lebih dekat lagi krisis penegakan hukum yang telah menjamur terjadi di indonesia ini. Dari berbagai kasus dari tingat pejabat sampai rakyat semuanya mengacu pada keberpihakan hukum pada kalangan tertentu saja. Tak jarang hukum di Indonesia ini hanya untuk kalangan yang berduit. Yang tidak mempunyai uang  tidak mempunyai hak atas hukum walaupun dia benar. Kalau dilihat dari struktur Negara kita Indonesia adalah negara hukum tapi kenapa banyak pelanggar hukum. Ini sebuah pertayaan yang selalu muncul dalam benak kita. Krisis Penegakan hukum telah menjamur dinegeri ini, mungkin ironis sekali jika hal ini menjadikan negara kita  sebagai Negara hukum namun miskin hukum dan banyak miskin dalam hal lain lagi. Hal ini dikarenakan landasan berpijak hukum kita adalah hukum Kolonial  yang penuh dengan bentuk diskriminasi dan celah. Tak dapat disanggkal lagi penyebab krisis hukum ini kalau kita kaji lebih mendalam adalah diterapkanya hukum-hukum buatan manusia yaitu hukum Kolonial produk zaman belanda yang sudah tak relevan lagi seperti KUHP (Kitab Undang_Undang Hukum Pidana), KUHPerdata (Kitab Undang_Undang Hukum Perdata).
Penyebab krisis hukum ini adalah tidak diterapkanya hukum-hukum yang bersumber dari Allah dan didak adanya institusi yang sempurna yang mengatur segala permasalahan hukum di Negara kita ini, serta tidak adanya pemimpin yang menerapkan aturan-aturan yang merujuk dari suatu aturan yang sempurna yaitu ISLAM. Jelas yang terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum itu sendiri. Karena hukum di Indonesia ini produk dari manusia. Sehingga pembuat hukum biasa yang menguntungkan si pembuat hukum itu sendiri. Jadi krisis penegakan hukum saat ini tidak lain hanya bentuk dari kecerobohan manusia itu sendiri yang diberi hak untuk membuat hukum/ aturan. Karena hak yang membuat hukum hanya milik  Allah.
Solusi praktis dalam penerapan hukum ini hanya satu yaitu kembali pada aturan dari si penguasa manusia itu yaitu hukum Allah. Dan tiada orang lain yang akan menerapkan hukum Allah ini adalah pemimpin yang didedikasikan sebagai orang yang akan menerapkan hukum dari Allah itu sendiri yang berupa AL-QURAN dan AL-HADIST. Maka diperlukan pemimpin yang tahu tentang penerapan hukum-hukum Allah. KHILAFAH adalah pemimpin itu, Daulah Khilafah bentuk negaranya. secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin dan non muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum yang bersumber dari sang penguasa jagat raya ini yaitu Syariat Islam. (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam, hal. 17). Karena hanya dengan hukum ini dunia akan sejahtera apalagi hanya untuk negara indonesia ini. Sejarah membuktikan idiologi kapitalisme dan sosialis komunis telah gagal dalam membangun masyarakat yang makmur di muka bumi ini. apalagi sosialis komunis yang telah turun dalam pentas dunia yang telah mengalami kegagalan dalam mensejahterakan rakyatnya dengan sistem kolektifnya yang sebenarnya hanya untuk orang-orang tertentu.    Kapitalisme baru kira-kira 80 tahun memimpin dunia ini telah membawa masyarakat ini ke dalam keterpurukan diberbagai bidang, dari bidang ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan sosial budaya dan khususnya untuk aspek hukum itu sendiri. Kesenjangan yang teramat dalam terjadi di negara yang kaya ini. Ada pepatah “ tikus mati dilumbung padi” artinya dinegeri kaya dengan berbagai kekayaan namun kekurangan pangan bahkan mati kelaparan, sangat ironis sekali hal ini bisa terjadi.
Semua itu salah satunya tidak adanya pemimpin yang menjalalankan dan menerapkan aturan Allah. Maka terjadilah fasat. Fasat adalah suatu bentuk kerusakan yang dimana bentuk fasat itu adalah dari tidak diberlakukanya aturan Allah yang diterpakan oleh pemimpin atau KHILAFAH.
(Cana Prastya  SH ) Alumni  Fakultas  Hukum  Universitas Janabdra  Yogyakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar